kita adalah sebuah paham kebebasan yang berorientasi terhadap rakyat.
Ada semboyan yang tidak pernah lepas dari demokrasi itu sendiri, yaitu
“Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.
Demokrasi tidak ubahnya menjadi trend dalam berbagai kehidupan berbangsa
dan bernegara di hampir seluruh negara di dunia. Bahkan hampir seluruh
masyarakat dunia mendambakan lingkungan yang demokratis di negaranya.
Banyak kita temukan berbagai model perlawanan rakyat yang terjadi
belakangan ini demi mewujudkan demokrasi pada bangsanya. Yang terbaru
tentunya yang terjadi beberapa bulan lalu adalah perlawanan
rakyat-rakyat di beberapa negara Afrika semisal Mesir, Libya, Tunisia,
dll untuk merasakan lingkungan demokratis pada bangsanya, dimana
bangsanya sendiri sudah terjebak pada sebuah lingkungan aristokrasi atau
ketunggalan kepemimpinan dalam beberapa tahun lamanaya.
Di Indonesia sendiri kalau kita kemudian berbicara mengenai
demokrasi, maka yang paling kita ingat tentunya peristiwa tahun 1998
ketika mahasiswa berhasil menjatuhkan Orde baru pimpinan Soeharto demi
mewujudkan reformasi dalam berbagai hal agar timbul lingkungan yang
betul-betul demokratis dalam bangsa Indonesia itu sendiri. Berbagai
perubahan terjadi setelah peristiwa tersebut yang mungkin paling kentara
hingga saat ini adalah adanya kebebasan berpendapat yang pada waktu
jaman orde baru sangat dikekang. Demokrasi tidak ubahnya pembuka keran
baru dalam proses perkembangan Indonesia dalam berbagai bidang vital
kehidupan mulai dari ekonomi, politik, budaya, dll
Namun apa sebenarnya demokrasi itu sendiri secara harfiah. Istilah
“Demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada
abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal
dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern.
Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan
definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “Demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti
rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat
diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal
sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep
demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut
sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme
sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh
pemerintah negara tersebut.
Jadi sebenarnya dari pengertian di atas, kita dapat menarik sebuah
benang marah bahwa sebenarnya demokrasi itu sendiri adalah kedaulatan
rakyat artinya orientasi jalannya sebuah negara adalah kebebasan dan
kesejahteraan rakyat. Rakyat menjadi penentu sukses tidaknya suatu
negara baik itu dari segi pembangunan, kesehatan, dll
Demokrasi tersebut terjadi di beberapa hal bukan saja sekedar pada
hal-hal yang menjadi bagian dari pembangunan rakyat, tetapi lebih dari
itu, demokrasi juga terjadi pada akar-akar atau bagian dasar dari negeri
ini. Bagian tersebut adalah Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara
telah mengalami berbagai perubahan secara implikasi dan nilai karena
adanya perkembangan kehidupan demokrasi di berbagai bidang itu sendiri.
Namun, tetap saja ada sisi fundamental yang tetap bertahan dari dulu
sampe sekarang karena sesuai dengan zaman.
Pancasila adalah paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem
nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir; atau
jelasnya sebagaisistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka
cara, dan sekaligus kerangka arah/tujuan bagi ‘yang menyandangnya’.
Jika diibaratkan manusia, maka pancasila adalah manusia yang mampu
menyesuaikan diri dengan zaman dan tidak tergerus oleh zaman karena dia
mampu tetap pada nilai dasarnya dalam bentuk zaman apapun. Pancasila
telah menjadi pedoman dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dari
dulu hingga saat ini. Namun, yang kemudian menjadi permasalahan bahwa
apakah nilai pancasila tersebut masih terasa dan masih pantas untuk
dipakai sampai saat ini ditengah kondisi bangsa yang carut marut dan
tanpa kejelasan arah pembangunan ke depan.
I. Demokrasi Pancasila : Demokrasi yang dianut Indonesia
Setelah berbicara sedikit mengenai demokrasi itu sendiri, maka
kemudian akan kita lihat bagaimana implikasi atau aplikasi demokrasi itu
sendiri di Indonesia. Indonesia yang sudah kita kenal dengan sebutan
negara yang berlandaskan demokrasi sebenarnya memiliki model demokrasi
yaitu demokrasi pancasila.
Dikemukakan beberapa pengertian demokrasi pancasila yang dikemukakan
oleh beberap ahli tata negara di Indonesia. Prof. Dardji
Darmodihardjo,S.H mengungkapkan bahwa demokrasi pancasila adalah paham
demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa
Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti
dalam pembukaan UUD 1945.
Kemudian ditambahkan oleh Prof. dr. Drs. Notonagoro,S.H. bahwa
demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang
Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang
mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Melalui pengertian itu, sebenarnya kita tarik beberapa kesimpulan
terkait hakikat dari demokrasi pancasila itu sendiri. Setidaknya ada 6
hal yang menjadi indikator dari demokrasi pancasila, diantaranya :
1. Norma
Demokrasi Pancasila adalah
norma
yang didalamnya mengatur penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan
penyelenggaraan pemerintahan negara, baik dalam kehidupan politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, bagi setiap warga
negara Republik Indonesia. Termasuk, organisasi kekuatan sosial politik,
organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lain serta lembaga-lembaga negara yang berada di pusat maupun di daerah
2. Kekeluargaan dan Gotong Royong
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang didasari sikap kekeluargaan
dan gotong-royong yang ditujukan untuk tercapainya kesejahteraan
rakyat.
Di dalamnya, terkandung unsur-unsur untuk berkesadaran religius,
berdasarkan kebenaran, kecintaan serta budi pekerti luhur,
berkepribadian Indonesia, dan berkesinambungan.
3. Sistem Pengorganisasian Negara
Demokrasi Pancasila adalah sebuah
sistem pengorganisasian negara. Pengorganisasian ini dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
4. Mengakui Kebebasan Individu
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengakui adanya kebebasan
individu. Namun, sifatnya tidak mutlak karena pelaksanaannya harus
diselaraskan dengan tanggung jawab
sosial dalam masyarakat.
5. Cita-Cita Universal
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang memiliki cita-cita yang
universal.
Cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia
yang dijiwai semangat kekeluargaan sehingga pelaksanaannya tidak ada
dominasi mayoritas atau minoritas.
Setelah melihat nilai dasar ataupun hakikat yang dikandung oleh
demokrasi pancasila itu sebenarnya tidak lain dan tidak bukan adalah
aplikasi atau nilai dasar dari sila-sila dasar yang ada di dalamnya dan
butir-butir yang tertuang di dalam dila-sila tersebut. Ditambahkan dalam
bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris
Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia Pancasila
sebagai berikut:
- Kedaulatan ada di tangan rakyat.
- Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
- Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
- Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
- Menghargai hak asasi manusia.
- Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan
disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya
demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
- Tidak menganut sistem monopartai.
- Pemilu dilaksanakan secara luber.
- Mengandung sistem mengambang.
- Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
- Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan bersama
Setidaknya melihat dari ciri-ciri demokrasi pancasila yang
dikategorikan tersebut mungkin ada beberapa kerancuan, diantaranya tidak
dikenalnya partai pemerintah dan partai oposisi, dll. Hal itu akan
dibahas pada bab selanjutnya untuk lebih memperjelas bagaimana aplikasi
dari demokrasi pancasila itu sendiri sebagai sebuah paham yang dianut
bersama oleh bangsa Indonesia
II. Prinsip Demokrasi Pancasila & Penerapannya dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Tidak pantas rasanya ketika kita mengenal demokrasi pancasila, namun
kemudian kita tidak melihat bagaimana aplikasinya dalam sistem
pemerintahan Indonesia. Perlu diingat bahwa demokrasi pancasila ini
tumbuh dan berkembang sejak dulu ketika pemerintahan telah menggunakan
UU 1945 sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebelumnya sampai kepada bagaimana penerapan demokrasi pancasila
dalam sistem pemerintahan Indonesia dengan model periodisasi dari tahun
ke tahun, berikut akan disajikan prinsip demokrasi pancasila yang dikaji
dari berbagai literature dan bacaan. Prinsip demokrasi pancasila ini
sendiri tertuang dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi
pokok, yaitu sebagai berikut :
- 1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan
atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik
pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan
tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat
harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua
warga negara harus tercermin di dalamnya.
- 2. Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak
bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem
konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan
tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di
samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok
konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
- 3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman
terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga
negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai
pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok,
yaitu:
- Menetapkan UUD;
- Menetapkan GBHN; dan
- Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
- Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga
negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan
kepada Presiden
- Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
- Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;
- Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya
apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan
UUD;
- Mengubah undang-undang.
- 4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara
tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan
bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang
wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
- 5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi
pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden
dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang
termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat
persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif,
hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
- Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
- Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;
- Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
- Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
- Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
- 6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan
menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi
kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita
adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi
mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan
pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
- 7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan
diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan
sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat
dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota
MPR. DPR sejajar dengan presiden.
Melihat bagaimana sebenarnya prinsip dari demokrasi pancasila itu
sendiri, maka perlu ditinjau lebih lanjut bagaimana penerapannya di
Indonesia sebagai falsafah dasar kehidupan berbangsa bernegara, penulis
membaginya dengan model periodisasi waktu untuk melihat sejarah
penerapan batang tubuh UUD 1945 tersebut :
- 1. Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
- Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu
presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut
menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
- Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
2. Tahun 1949 – 1950
Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu
adalah system parlementer cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem
Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan kabinet
parlementer murni karena dalam sistem parlementer murni, parlemen
mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan
pemerintah.
3. Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem
Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan demokrasi
liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
- presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
- Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
- Presiden berhak membubarkan DPR.
- Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
4. Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk
melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib
parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada
kebebasan mengeluarkan pendapat.
5. Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan
koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi
penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.
6. Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak
memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah
secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
Jadi data dilihat perbedaan model pemerintahan selama demokrasi
pancasila berlangsung di negara Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa
perbedaan sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:
- Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
- DPR sebagai pembuat UU.
- Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
- DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
- MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
- BPK pengaudit keuangan.
Dan sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)
- MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
- Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
- Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
- Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
- Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
III. Perumusan Demokrasi Pancasila dan Tantangan dalam Kehidupan Masyarakat
Bab terakhir ini akan coba melihat bagaimana perumusan demokrasi
pancasila yang tercatat dalam sejarah dengan bentuk aplikasinya dalam
kehidupan bermasyarakat dan bagaimana demokrasi pancasila kini
berpengaruh terhadap kehidupan rakyat Indonesia dan tantangan besar yang
dihadapinya pada peradaban Indonesia yang baru.
Tercata beberapa hal terkait perumusan demokrasi pancasila yang dikutip dari berbagai sumber terkait :
1. Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai
ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang
pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara,
yang antara lain mencakup :
- Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara
- Koperasi
- Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
- Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
2. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966
Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
- Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam
bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
- Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun.
- Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan
kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami,
dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
3. Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk
penerapannya sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang
terdapat dalam masyarakat kita, setelah sebagai akibat rezim Nasakom
sangat menderita dan menjadi kabur, lebih memerlukan pembinaan daripada
pembatasan sehingga menjadi suatu political culturea yang penuh
vitalitas.
Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk
mengembangkan a rapidly expanding economy, maka diperlukan juga secara
mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari
kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh karena itu diperlukan
kebebasan berpolitik sebesar mungkin. Persoalan hak-hak azasi manusia
dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau
dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di
antara 3 hal, yaitu:
- Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
- Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
- Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy
Perumusan demokrasi pancasila di atas setidaknya merupakan tujuan
dari demokrasi pancasila dalam berbagai bidang-bidang yang bersentuhan
langsung dengan rakyat Indonesia. Namun melihat berbagai realitas dalam
kehidupan masyarakat muncul persinggungan dan tension yang tidak sesuai
yang terkadang memunculkan rasa pesimisme, namun kita sebagai bangsa
yang baik harus tetap memupuk semangat optimism untuk kehidupan bangsa
yang lebih baik.
Dalam sebuah tulisannya Amartya Sen, penerima nobel bidang ekonomi
menyebutkan bahwa demokrasi dapat mengurangi kemiskinan. Pernyataan ini
akan terbukti bila pihak legislatif menyuarakan hak-hak orang miskin dan
kemudian pihak eksekutif melaksanakan program-program yang efektif
untuk mengurangi kemiskinan. Sayangnya, dalam masa transisi ini, hal itu
belum terjadi secara signifikan.
Demokrasi pancasila di Indonesia terkesan hanya untuk mereka dengan
tingkat kesejahteraan ekonomi yang cukup. Sedangkan bagi golongan
ekonomi bawah, demokrasi belum memberikan dampak ekonomi yang positif
buat mereka. Inilah tantangan yang harus dihadapi dalam masa transisi.
Demokrasi masih terkesan isu kaum elit, sementara ekonomi adalah masalah
riil kaum ekonomi bawah yang belum diakomodasi dalam proses
demokratisasi. Ini adalah salah satu tantangan terberat yang dihadapi
bangsa Indonesia saat ini.
Demokrasi pancasila dalam arti sebenarnya terkait dengan pemenuhan
hak asasi manusia. Dengan demikian ia merupakan fitrah yang harus
dikelola agar menghasilkan output yang baik. Setiap manusia memiliki hak
untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, berserikat dan bermasyarakat.
Dengan demikian, demokrasi pada dasarnya memerlukan aturan main.
Di masa transisi, sebagian besar orang hanya tahu mereka bebas
berbicara, beraspirasi, berdemonstrasi. Namun aspirasi yang tidak sampai
akan menimbulkan kerusakan. Tidak sedikit fakta yang memperlihatkan
adanya pengrusakan ketika terjadinya demonstrasi menyampaikan pendapat.
Untuk itu orang memerlukan pemahaman yang utuh agar mereka bisa
menikmati demokrasi.
Demokrasi di masa transisi tanpa adanya sumber daya manusia yang kuat
akan mengakibatkan masuknya pengaruh asing dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Ini adalah tantangan yang cukup berat juga dalam
demokrasi yang tengah menapak. Pengaruh asing tersebut jelas akan
menguntungkan mereka dan belum tentu menguntungkan Indonesia. Dominannya
pengaruh asing justru mematikan demokrasi itu sendiri karena tidak
diperbolehkannya perbedaan pendapat yang seharusnya menguntungkan
Indonesia. Standar ganda pihak asing juga akan menjadi penyebab
mandulnya demokrasi di Indonesia.
Anarkisme yang juga menggejala pasca kejatuhan Soeharto juga menjadi
tantangan bagi demokrasi di Indonesia. Anarkisme ini merupakan bom waktu
era Orde Baru yang meledak pada saat ini. Anarkisme pada saat ini
seolah-olah merupakan bagian dari demonstrasi yang sulit dielakkan, dan
bahkan kehidupan sehari-hari. Padahal anarkisme justru bertolak belakang
dengan hak asasi manusia dan nilai-nilai Islam.
Sebenarnya, demokrasi diharapkan mampu menjadikan negara kuat.
Demokrasi di negara yang tidak kuat akan mengalami masa transisi yang
panjang. Dan ini sangat merugikan bangsa dan negara. Demokrasi di negara
kuat (seperti Amerika) akan berdampak positif bagi rakyat. Sedangkan
demokrasi di negara berkembang seperti Indonesia tanpa menghasilkan
negara yang kuat justru tidak akan mampu mensejahterakan rakyatnya.
Negara yang kuat tidak identik dengan otoritarianisme maupun
militerisme.
Harapan rakyat banyak tentunya adalah pada masalah kehidupan ekonomi
mereka serta bidang kehidupan lainnya. Demokrasi pancasila yang begitu
terbuka dan reaktif membuka celah berkuasanya para pemimpin yang peduli
dengan rakyat dan sebaliknya bisa melahirkan pemimpin yang buruk.
Harapan rakyat akan adanya pemimpin yang peduli di masa demokrasi ini
adalah harapan dari implementasi demokrasi itu sendiri.
Di masa transisi ini, implementasi demokrasi masih terbatas pada
kebebasan dalam berpolitik, sedangkan masalah ekonomi masih
terpinggirkan. Maka muncul kepincangan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Politik dan ekonomi adalah dua sisi yang berbeda dalam
sekeping mata uang, maka masalah ekonomi pun harus mendapat perhatian
yang serius dalam implementasi demokrasi agar terjadi penguatan
demokrasi.
Semakin rendahnya tingkat kehidupan ekonomi rakyat akan berdampak
buruk bagi demokrasi karena kuatnya bidang politik ternyata belum bisa
mengarahkan kepada perbaikan ekonomi. Melemahnya ekonomi akan berdampak
luas kepada bidang lain, seperti masalah sumber daya manusia. Sumber
daya manusia yang lemah jelas tidak bisa memperkuat demokrasi, bahkan
justru bisa memperlemah demokrasi.
Demokrasi di Indonesia memberikan harapan akan tumbuhnya masyarakat
baru yang memiliki kebebasan berpendapat, berserikat, berumpul,
berpolitik dimana masyarakat mengharap adanya iklim ekonomi yang
kondusif. Untuk menghadapi tantangan dan mengelola harapan ini agar
menjadi kenyataan dibutuhkan kerjasama antar kelompok dan partai politik
agar demokrasi bisa berkembang ke arah yang lebih baik.
IV. Kesimpulan
Jadi menurut saya kesimpumpulannya adalah:
1 demokrasi pancasila diartikan sebagai demokrasi yang bersumberpada
kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang ketentuannya diatur
oleh UUD 1945 dengan karakter sebagai berikut :
a. kedaulatannya ada di tangan rakyat
b. kekeluargaan dan gotong royong
c. cara pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat
d. keselarasan antara hak dan kewajiban
e. menghargai hak asasi manusia
f. tidak dikenal namanya dictator mayoritas
g. mendahulukan kepentingan rakyat di atas kepentingan bersama.
2 Pada dasarnya prinsip demokrasi pancasila diungkapkan dalam 7 hal
yaitu Indonesia adalah negara hokum, menganut sistem konstitusional,
MPR merupkan pemegang kekuasaan tertinggi, Presiden adalah penyelenggara
pemerintahan tertinggi di bawah MPR, Pengawasan dilakukan oleh DPR,
menteri negara adalah pembantu presiden, dan kekuasaan kepala negara
terbatas.
Pada aplikasinya dalam sistem pemerintahan mengalami begitu banyak
perubahan dari tahun ke tahun, hal ini tidak lepas dari sistem
pemerintahan yang berubah dari presidensial dan parlementer. Hal lain
karena munculnya UU lain yang mengganti UUD 1945 saat itu
3 Perumusan demokrasi pancasila sebenarnya lebih menekankan pada 3
hal yaitu bidang ekonomi, hukum, dan hak asasi manusia. Ketiga bidang
ini dianggap vital karena menjadi bagian yang berhubungan langsung
dengan rakyat atau masyarakat.
Tantangan yang terberat yang harus dihadapi demokrasi pancasila
adalah bagaimana persoalan kemiskinan dan ekonomi yang masih saja
ditemukan begitu banyak penyimpangan. Dalam sistem demokrasi pancasila,
kebebasan berpolitik begitu berkembang, namun persoalan ekonomi terjebak
dalam lingkaran setan. Ada bentuk tidak meratanya pembagian
kesejahteraan terhadap rakyat secara bersama yang merupakan bagian vital
dari cita-cita pancasila itu sendiri. Jadi pancasila saat ini sangat
besar berhadapan dengan persoalan keadilan dan kesejahteraan rakyat
terutama dalam bidang ekonomi ditambahn masuknya pengaruh asing ynag
tentunya bisa menjadi bahaya bagi rakyat Indonesia pada umumnya.
V Saran
Adapun saran penulisan makalah ini sebagai berikut :
1 Pemerintah sebagai otoritas yang memimpin suatu negara hendaknya
menyadari hakekat dan makna dari pancasila itu sendiri dan harus
berupaya diwujudkan dalam mengayomi dan menyejahterakan rakyat secara
bersama dan adil, sehingga akan timbul model negara yang sesuai harapan
dari nilai-nilai kepancasilaan itu sendiri.
2 Masyarakat juga harus menyadari arti pentingnya pancasila itu
sehingga bisa dijadikan pedoman hidup berbangsa dan bernegara, sehingga
tidak hanya menjadi warga yang menerima bantuan negara, tetapi juga
masyarakat yang pro aktif menyumbangkan ide dan pendapat serta berjuang
untuk Indonesia yang lebih baik ke depannya
3 Mahasiswa sebagai masyarakat akademisi hendaknya mampu
menciptakan dan mengawal proses berbangsa dan bernegara berdasarkan
cita-cita dari pancasila itu sendiri, sehingga tercipta bangsa yang
beradab dan memiliki potensi masa depan yang cerah dan tidak mudah
terprovokasi bangsa lain yang mencoba merusak tatanan pancasila itu
sendiri.
(Copas =
http://wesleysinagabonar.wordpress.com/2012/10/23/demokrasi-pancasila-dalam-kehidupan-masyarakat-indonesia/)