kupu-kupu

Rabu, 22 Oktober 2014

Apakah Negara Demokrasi Hanyalah sekedar Ikut pemilu Saja










Di Negara Kita selalu semboyan-semboyankan sebagai Negara demokrasi?mungkin secara teoritis mungkin Indonesia adalah Negara demokrasi. Namun apakah secara prakteknya Negara kita adalah negara demokrasi?apakah sebuah Negara demokrasi sekedar pemimpin di pilih oleh rakyat,saya rasa tidak.

Mari kita berfikir secara realistis bukanya Negara demokrasi semua keputusan untuk Rakyat,demi Rakyat , oleh Rakyat.Dengan begitu jika kalau rakyat dalam kebijakan negara hanya di ikut sertakan untuk pemilihan umum saja maka negara kita hanyalah sekedar olrh rakyat berarti rakyat hanya yang menetukan siapa penguasanya saja namun setelah di pilih belum tentu kebijakan yaitu untuk rakyat dan demi rakyat.Maka dengan demikian timbulah pertanyaan,apakah negara demokrasi adalah rakyat memilih pemimpin saja?mungkin secara teoritis pemimpin adalah wakil dari rakyat karena dia yang di pilih oleh rakyat namun apakah perakteknya,semua aspirasi rakyat tentang carut marut dan serta solusi yang di berikan masyarakat di dengarkan?saya rasa butuh keajaiban untuk hal itu bahkan dengan masa kumpulan masyarakat yang banyak pun tidak ber efek apa-apa.karena di samping kepentingkan kepentingan masyarakat terdapat juga atas nama kepentingan PARPOL dan juga kepentingan diri sendiri maka dengan atas kepentingan yang lebih mendominasi maka cara-cara lama yang mencari Solusi bersama dengan aman dan tertib sudahlah menjadi yang langka,semuka seakan sudah berpecai berai dan tiada saling menghormati dan banyak terjadi banyak kemunafikan yang di mana siap menikam kapan saja dan kapan saja.maka dengan demikian Demokrasi bukan hanya sekedar memilih tapi juga berpartisipasi,lebih baik bergerak dari pada mengeram melihat Kacaunya negara ini,dan juga bagi pemimpin jika merasa dan ingin jadi Negara demokrasi yang baik dengarkanlah rakyatmu bahkan Musuhmu,demi kemajuan bangsa jadi apa yang jadi masalah lagi.Bersatu kita teguh bercerai kita runtuh.

Mohon Maafr jika ada Kata-kata yang tidak berkenan.

By ;Fredy Kosworo

Selasa, 21 Oktober 2014

Demokrasi Pada saat ini Lebih Baik pemilihan langsung atau tidak langsung

Sering kali pada saat ini kita saling mendengar perdebatan yang ada saat ini namun pernahkah kita berfikir dari dua sudut pandang,mungkin kalo kita lihat sudut pandang perdebatan yang kita saksikan di media televisi atau media informasi lainnya mungkin tiada titik temu perselisihan.Terkadang juga saya berfikir aneh pada negara ini yaitu yang dimana yang melakukan perselisihan adalah orang-orang yang memiliki Gelar yang cukup tinggi namun ketika mereka membahas bahkan saling ngoto satu degan lain,namun hal yang di bahas memiliki ples minesnya di tambah lagi mereka adu argumen berdasarkan faktor kepentingan Mungkin dari Parpol bukankah itu sama saja Mereka mengkorupsi ilmu dan gelar mereka karena mereka walaupun sama-sama ngotot bukankah mereka tau yang lebih baik untuk negara ini,namun mereka korupsi pengetahuanya dengan mengabaikan kebenaran demi faktor kepentingan.

Bukankah dengan memikirkan yang sama-sama ada ples minesnya di tambah ada faktor kepentingan pastilah tiada habisnya, begitu juga sama saja membicarakan jamu sama pere lebih bermanfaat mana, jika di debatkan tiada habisnya mungkin sama-sama pahit namun juga menyehatkan dan juga bisa sama-sama bisa menggangu kesehatan apabila pare itu busuk ataupun jamu yang salah racik dan jika sama-sama ngotot akan menjadikan perselisihan walupun yang membahas itu sahabat sekalipun.Mungkin di atas adalah gambaran singkat yang lebih mudah di mengerti jadi jika kita salah terjerumus dengan fanatisme kita sama saja membuat perselisihan di negara ini,bukankah kita semua memiliki semboyan bercerai kita runtuh bersatu kita teguh apakah itu sudah tiada kita pegang lagi semboyan itu?,bukankah parpol adalah komunitas penyampai aspirasi masyarakat?mengapa kalian tidak sadar juga jika kalian menjadi masyarakat?.

Ayolah Negara ini adalah amanah,dari para pejuang yang tumpahkan darah dan keringat supaya tiada penindasan yang tidak adil di Negara ini,supaya generasinya dapat hidup bahagia dan sejahtera,sadarlah kita sudah terlena kita sudah pentingkan diri diri daripada bersama,dan kita sudah jadikan Macan asia menjadi kurus krontang dan tak berdaya hadapi Negara lainya.

 Baiklah mari kita kembali membahas lagi ttentang jawaban dari judul di atas jika di lihat dari sudut pandang pemilihan langsung mungkin semua memandang lebih baik karena mencerminkan negara demorasi sebenarnya namun apakah kita melihat dan bika mata lebar-lebar tentang apa yang terjadi diaat pemilihan langsung ini apakah efektif ?saya rasa tidak karena di negeri ini masih banyak manipolitik uang ,sehingga seseorang terpilih buakan karena kualitas melainkan berdasarkan sebesar apakah uang yang di keluarkan ,sehingga berdasarkan dana yang di keluarkan yang cukub besar itu akan timbulah kemauan akan rasa ingin mengembalikan modal dan korusilah salah satu jalanya atau meinta upeti untuk Surat perizinan mendirikan PT/usaha lain.Bukan hanya itu keburukan yang ada di tambahnya kurangsadarnya asyarakat akan hal itu sampai-sampai masyarakat awam tidak mau memberikan hak pilihnya kecuali di kasih uang dan juga dana untuk pemilihan umum cukup menguras uang negara untuk penyelengarakanya.

Jadi apakah pemilihan langsung itu buruk?jawabnya tidak,jika ada ketegasan mengenai manipolitik uang yang membuat taida keberanian untuk melakunya dan juga harus ada forum utuk menunjukan untuk masyarakat kopetensi apa saja yang dimilikinya ,dengan cara demikian akan terpilihlah sosok pemimpin yang berkualitas.Terus apakah pemilihan tidak langsung lebih baikk ari pada pemilihan langsung tentu saja belum tentu,mungkin pemilihan tidak langsung akan lebih tau kualitas calon pemimpin yang mencalon dan juda menghemat dana pengeluarkan negara namun dengan demikian bukan berarti tiada permasalahanya juga mungkin akan terjadi manipolitik  untuk kepentingan partai dan juga akan terjadi penyogokan untuk anggota dpr sebagai pemilih calon dan seperti juga pemilihan langsung pastilah ada solusinya yaitu dengan memperketat dana keuangan seorang Dpr dan melarang Orang dari parpol menyalonkan diri .

Jadi apapun pilihanya pasti ada kelebihan dan kekurangan tinggal kebijaksanaan kita,jangan sampai perbedaan akan membuat kita akan berbeda satu dengan yang lain jangan sampai kita berpacai berai,karena kita bertanah air satu tanah air indonesia.


by;Fredy Kosworo

Senin, 20 Oktober 2014

DEMOKRASI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT INDONESIA

kita adalah sebuah paham kebebasan yang berorientasi terhadap rakyat. Ada semboyan yang tidak pernah lepas dari demokrasi itu sendiri, yaitu “Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Demokrasi tidak ubahnya menjadi trend dalam berbagai kehidupan berbangsa dan bernegara di hampir seluruh negara di dunia. Bahkan hampir seluruh masyarakat dunia mendambakan lingkungan yang demokratis di negaranya. Banyak kita temukan berbagai model perlawanan rakyat yang terjadi belakangan ini demi mewujudkan demokrasi pada bangsanya. Yang terbaru tentunya yang terjadi beberapa bulan lalu adalah perlawanan rakyat-rakyat di beberapa negara Afrika semisal Mesir, Libya, Tunisia, dll untuk merasakan lingkungan demokratis pada bangsanya, dimana bangsanya sendiri sudah terjebak pada sebuah lingkungan aristokrasi atau ketunggalan kepemimpinan dalam beberapa tahun lamanaya.
Di Indonesia sendiri kalau kita kemudian berbicara mengenai demokrasi, maka yang paling kita ingat tentunya peristiwa tahun 1998 ketika mahasiswa berhasil menjatuhkan Orde baru pimpinan Soeharto demi mewujudkan reformasi dalam berbagai hal agar timbul lingkungan yang betul-betul demokratis dalam bangsa Indonesia itu sendiri. Berbagai perubahan terjadi setelah peristiwa tersebut yang mungkin paling kentara hingga saat ini adalah adanya kebebasan berpendapat yang pada waktu jaman orde baru sangat dikekang. Demokrasi tidak ubahnya pembuka keran baru dalam proses perkembangan Indonesia dalam berbagai bidang vital kehidupan mulai dari ekonomi, politik, budaya, dll
Namun apa sebenarnya demokrasi itu sendiri secara harfiah. Istilah “Demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “Demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Jadi sebenarnya dari pengertian di atas, kita dapat menarik sebuah benang marah bahwa sebenarnya demokrasi itu sendiri adalah kedaulatan rakyat artinya orientasi jalannya sebuah negara adalah kebebasan dan kesejahteraan rakyat. Rakyat menjadi penentu sukses tidaknya suatu negara baik itu dari segi pembangunan, kesehatan, dll
Demokrasi tersebut terjadi di beberapa hal bukan saja sekedar pada hal-hal yang menjadi bagian dari pembangunan rakyat, tetapi lebih dari itu, demokrasi juga terjadi pada akar-akar atau bagian dasar dari negeri ini. Bagian tersebut adalah Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara telah mengalami berbagai perubahan secara implikasi dan nilai karena adanya perkembangan kehidupan demokrasi di berbagai bidang itu sendiri. Namun, tetap saja ada sisi fundamental yang tetap bertahan dari dulu sampe sekarang karena sesuai dengan zaman.
Pancasila adalah paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir; atau jelasnya sebagaisistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/tujuan bagi ‘yang menyandangnya’.
Jika diibaratkan manusia, maka pancasila adalah manusia yang mampu menyesuaikan diri dengan zaman dan tidak tergerus oleh zaman karena dia mampu tetap pada nilai dasarnya dalam bentuk zaman apapun. Pancasila telah menjadi pedoman dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dari dulu hingga saat ini. Namun, yang kemudian menjadi permasalahan bahwa apakah nilai pancasila tersebut masih terasa dan masih pantas untuk dipakai sampai saat ini ditengah kondisi bangsa yang carut marut dan tanpa kejelasan arah pembangunan ke depan.

I. Demokrasi Pancasila : Demokrasi yang dianut Indonesia
Setelah berbicara sedikit mengenai demokrasi itu sendiri, maka kemudian akan kita lihat bagaimana implikasi atau aplikasi demokrasi itu sendiri di Indonesia. Indonesia yang sudah kita kenal dengan sebutan negara yang berlandaskan demokrasi sebenarnya memiliki model demokrasi yaitu demokrasi pancasila.
Dikemukakan beberapa pengertian demokrasi pancasila yang dikemukakan oleh beberap ahli tata negara di Indonesia. Prof. Dardji Darmodihardjo,S.H mengungkapkan bahwa  demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945.
Kemudian ditambahkan oleh Prof. dr. Drs. Notonagoro,S.H. bahwa demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melalui pengertian itu, sebenarnya kita tarik beberapa kesimpulan terkait hakikat dari demokrasi pancasila itu sendiri. Setidaknya ada 6 hal yang menjadi indikator dari demokrasi pancasila, diantaranya :
1. Norma
Demokrasi Pancasila adalah norma yang didalamnya mengatur penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan negara, baik dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, bagi setiap warga negara Republik Indonesia. Termasuk, organisasi kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lain serta lembaga-lembaga negara yang berada di pusat maupun di daerah

2. Kekeluargaan dan Gotong Royong
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang didasari sikap kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan untuk tercapainya kesejahteraan rakyat. Di dalamnya, terkandung unsur-unsur untuk berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan serta budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia, dan berkesinambungan.

3. Sistem Pengorganisasian Negara
Demokrasi Pancasila adalah sebuah sistem pengorganisasian negara. Pengorganisasian ini dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.

4. Mengakui Kebebasan Individu
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengakui adanya kebebasan individu. Namun, sifatnya tidak mutlak karena pelaksanaannya harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial dalam masyarakat.

5. Cita-Cita Universal
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang memiliki cita-cita yang universal. Cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai semangat kekeluargaan sehingga pelaksanaannya tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.

Setelah melihat nilai dasar ataupun hakikat yang dikandung oleh demokrasi pancasila itu sebenarnya tidak lain dan tidak bukan adalah aplikasi atau nilai dasar dari sila-sila dasar yang ada di dalamnya dan butir-butir yang tertuang di dalam dila-sila tersebut. Ditambahkan dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia  Pancasila sebagai berikut:
  1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
  2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
  3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
  4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
  5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
  6. Menghargai hak asasi manusia.
  7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
  8. Tidak menganut sistem monopartai.
  9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
  10. Mengandung sistem mengambang.
  11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
  12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan bersama

Setidaknya melihat dari ciri-ciri demokrasi pancasila yang dikategorikan tersebut mungkin ada beberapa kerancuan, diantaranya tidak dikenalnya partai pemerintah dan partai oposisi, dll. Hal itu akan dibahas pada bab selanjutnya untuk lebih memperjelas bagaimana aplikasi dari demokrasi pancasila itu sendiri sebagai sebuah paham yang dianut bersama oleh bangsa Indonesia

II.  Prinsip Demokrasi Pancasila & Penerapannya dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Tidak pantas rasanya ketika kita mengenal demokrasi pancasila, namun kemudian kita tidak melihat bagaimana aplikasinya dalam sistem pemerintahan Indonesia. Perlu diingat bahwa demokrasi pancasila ini tumbuh dan berkembang sejak dulu ketika pemerintahan telah menggunakan UU 1945 sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebelumnya sampai kepada bagaimana penerapan demokrasi pancasila dalam sistem pemerintahan Indonesia dengan model periodisasi dari tahun ke tahun, berikut akan disajikan prinsip demokrasi pancasila yang dikaji dari berbagai literature dan bacaan. Prinsip demokrasi pancasila ini sendiri tertuang dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut :
  1. 1.   Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
  1. 2.   Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
  1. 3.   Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
  1. Menetapkan UUD;
  2. Menetapkan GBHN; dan
  3. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
  1. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
  2. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
  3. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;
  4. Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
  5. Mengubah undang-undang.
    1. 4.   Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
  1. 5.   Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
  1. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
  2. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;
  3. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
  4. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
  5. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
    1. 6.   Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.


  1. 7.   Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.

Melihat bagaimana sebenarnya prinsip dari demokrasi pancasila itu sendiri, maka perlu ditinjau lebih lanjut bagaimana penerapannya di Indonesia sebagai falsafah dasar kehidupan berbangsa bernegara, penulis membaginya dengan model periodisasi waktu untuk melihat sejarah penerapan batang tubuh UUD 1945 tersebut :
  1. 1.               Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
  1. Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
  2. Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
2. Tahun 1949 – 1950
Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan kabinet parlementer murni karena dalam sistem parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
3. Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
  1. presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
  2. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
  3. Presiden berhak membubarkan DPR.
  4. Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.

4. Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
5. Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.

6. Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.

Jadi data dilihat perbedaan model pemerintahan selama demokrasi pancasila berlangsung di negara Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa perbedaan sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:
  • Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
  • DPR sebagai pembuat UU.
  • Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
  • DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
  • MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
  • BPK pengaudit keuangan.
Dan sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)
  • MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
  • Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
  • Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
  • Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
  • Kekuasaan Legislatif lebih dominan.

III.  Perumusan Demokrasi Pancasila dan Tantangan dalam Kehidupan Masyarakat

Bab terakhir ini akan coba melihat bagaimana perumusan demokrasi pancasila yang tercatat dalam sejarah dengan bentuk aplikasinya dalam kehidupan bermasyarakat dan bagaimana demokrasi pancasila kini berpengaruh terhadap kehidupan rakyat Indonesia dan tantangan besar yang dihadapinya pada peradaban Indonesia yang baru.
Tercata beberapa hal terkait perumusan demokrasi pancasila yang dikutip dari berbagai sumber terkait :
1. Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup :
  1. Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara
  2. Koperasi
  3. Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
  4. Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
2. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966
Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
  1. Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
  2. Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun.
  3. Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
3. Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat kita, setelah sebagai akibat rezim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur, lebih memerlukan pembinaan daripada pembatasan sehingga menjadi suatu political culturea yang penuh vitalitas.
Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk mengembangkan a rapidly expanding economy, maka diperlukan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh karena itu diperlukan kebebasan berpolitik sebesar mungkin.  Persoalan hak-hak azasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara 3 hal, yaitu:
  1. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
  2.  Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
  3. Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy
Perumusan demokrasi pancasila di atas setidaknya merupakan tujuan dari demokrasi pancasila dalam berbagai bidang-bidang yang bersentuhan langsung dengan rakyat Indonesia. Namun melihat berbagai realitas dalam kehidupan masyarakat muncul persinggungan dan tension yang tidak sesuai yang terkadang memunculkan rasa pesimisme, namun kita sebagai bangsa yang baik harus tetap memupuk semangat optimism untuk kehidupan bangsa yang lebih baik.
Dalam sebuah tulisannya Amartya Sen, penerima nobel bidang ekonomi menyebutkan bahwa demokrasi dapat mengurangi kemiskinan. Pernyataan ini akan terbukti bila pihak legislatif menyuarakan hak-hak orang miskin dan kemudian pihak eksekutif melaksanakan program-program yang efektif untuk mengurangi kemiskinan. Sayangnya, dalam masa transisi ini, hal itu belum terjadi secara signifikan.
Demokrasi pancasila di Indonesia terkesan hanya untuk mereka dengan tingkat kesejahteraan ekonomi yang cukup. Sedangkan bagi golongan ekonomi bawah, demokrasi belum memberikan dampak ekonomi yang positif buat mereka. Inilah tantangan yang harus dihadapi dalam masa transisi. Demokrasi masih terkesan isu kaum elit, sementara ekonomi adalah masalah riil kaum ekonomi bawah yang belum diakomodasi dalam proses demokratisasi. Ini adalah salah satu tantangan terberat yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini.
Demokrasi pancasila dalam arti sebenarnya terkait dengan pemenuhan hak asasi manusia. Dengan demikian ia merupakan fitrah yang harus dikelola agar menghasilkan output yang baik. Setiap manusia memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, berserikat dan bermasyarakat. Dengan demikian, demokrasi pada dasarnya memerlukan aturan main.
Di masa transisi, sebagian besar orang hanya tahu mereka bebas berbicara, beraspirasi, berdemonstrasi. Namun aspirasi yang tidak sampai akan menimbulkan kerusakan. Tidak sedikit fakta yang memperlihatkan adanya pengrusakan ketika terjadinya demonstrasi menyampaikan pendapat. Untuk itu orang memerlukan pemahaman yang utuh agar mereka bisa menikmati demokrasi.
Demokrasi di masa transisi tanpa adanya sumber daya manusia yang kuat akan mengakibatkan masuknya pengaruh asing dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini adalah tantangan yang cukup berat juga dalam demokrasi yang tengah menapak. Pengaruh asing tersebut jelas akan menguntungkan mereka dan belum tentu menguntungkan Indonesia. Dominannya pengaruh asing justru mematikan demokrasi itu sendiri karena tidak diperbolehkannya perbedaan pendapat yang seharusnya menguntungkan Indonesia. Standar ganda pihak asing juga akan menjadi penyebab mandulnya demokrasi di Indonesia.
Anarkisme yang juga menggejala pasca kejatuhan Soeharto juga menjadi tantangan bagi demokrasi di Indonesia. Anarkisme ini merupakan bom waktu era Orde Baru yang meledak pada saat ini. Anarkisme pada saat ini seolah-olah merupakan bagian dari demonstrasi yang sulit dielakkan, dan bahkan kehidupan sehari-hari. Padahal anarkisme justru bertolak belakang dengan hak asasi manusia dan nilai-nilai Islam.
Sebenarnya, demokrasi diharapkan mampu menjadikan negara kuat. Demokrasi di negara yang tidak kuat akan mengalami masa transisi yang panjang. Dan ini sangat merugikan bangsa dan negara. Demokrasi di negara kuat (seperti Amerika) akan berdampak positif bagi rakyat. Sedangkan demokrasi di negara berkembang seperti Indonesia tanpa menghasilkan negara yang kuat justru tidak akan mampu mensejahterakan rakyatnya. Negara yang kuat tidak identik dengan otoritarianisme maupun militerisme.
Harapan rakyat banyak tentunya adalah pada masalah kehidupan ekonomi mereka serta bidang kehidupan lainnya. Demokrasi pancasila yang begitu terbuka dan reaktif membuka celah berkuasanya para pemimpin yang peduli dengan rakyat dan sebaliknya bisa melahirkan pemimpin yang buruk. Harapan rakyat akan adanya pemimpin yang peduli di masa demokrasi ini adalah harapan dari implementasi demokrasi itu sendiri.
Di masa transisi ini, implementasi demokrasi masih terbatas pada kebebasan dalam berpolitik, sedangkan masalah ekonomi masih terpinggirkan. Maka muncul kepincangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Politik dan ekonomi adalah dua sisi yang berbeda dalam sekeping mata uang, maka masalah ekonomi pun harus mendapat perhatian yang serius dalam implementasi demokrasi agar terjadi penguatan demokrasi.
Semakin rendahnya tingkat kehidupan ekonomi rakyat akan berdampak buruk bagi demokrasi karena kuatnya bidang politik ternyata belum bisa mengarahkan kepada perbaikan ekonomi. Melemahnya ekonomi akan berdampak luas kepada bidang lain, seperti masalah sumber daya manusia. Sumber daya manusia yang lemah jelas tidak bisa memperkuat demokrasi, bahkan justru bisa memperlemah demokrasi.
Demokrasi di Indonesia memberikan harapan akan tumbuhnya masyarakat baru yang memiliki kebebasan berpendapat, berserikat, berumpul, berpolitik dimana masyarakat mengharap adanya iklim ekonomi yang kondusif. Untuk menghadapi tantangan dan mengelola harapan ini agar menjadi kenyataan dibutuhkan kerjasama antar kelompok dan partai politik agar demokrasi bisa berkembang ke arah yang lebih baik.

IV. Kesimpulan
Jadi menurut saya kesimpumpulannya adalah:
1 demokrasi pancasila diartikan sebagai demokrasi yang bersumberpada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang ketentuannya diatur oleh UUD 1945 dengan karakter sebagai berikut :
a. kedaulatannya ada di tangan rakyat
b. kekeluargaan dan gotong royong
c. cara pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat
d. keselarasan antara hak dan kewajiban
e. menghargai hak asasi manusia
f. tidak dikenal namanya dictator mayoritas
g. mendahulukan kepentingan rakyat di atas kepentingan bersama.
2   Pada dasarnya prinsip demokrasi pancasila diungkapkan dalam 7 hal yaitu Indonesia adalah negara hokum, menganut sistem konstitusional, MPR merupkan pemegang kekuasaan tertinggi, Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah MPR, Pengawasan dilakukan oleh DPR, menteri negara adalah pembantu presiden, dan kekuasaan kepala negara terbatas.
Pada aplikasinya dalam sistem pemerintahan mengalami begitu banyak perubahan dari tahun ke tahun, hal ini tidak lepas dari sistem pemerintahan yang berubah dari presidensial dan parlementer. Hal lain karena munculnya UU lain yang mengganti UUD 1945 saat itu
3   Perumusan demokrasi pancasila sebenarnya lebih menekankan pada 3 hal yaitu bidang ekonomi, hukum, dan hak asasi manusia. Ketiga bidang ini dianggap vital karena menjadi bagian yang berhubungan langsung dengan rakyat atau masyarakat.
Tantangan yang terberat yang harus dihadapi demokrasi pancasila adalah bagaimana persoalan kemiskinan dan ekonomi yang masih saja ditemukan begitu banyak penyimpangan. Dalam sistem demokrasi pancasila, kebebasan berpolitik begitu berkembang, namun persoalan ekonomi terjebak dalam lingkaran setan. Ada bentuk tidak meratanya pembagian kesejahteraan terhadap rakyat secara bersama yang merupakan bagian vital dari cita-cita pancasila itu sendiri. Jadi pancasila saat ini sangat besar berhadapan dengan persoalan keadilan dan kesejahteraan rakyat terutama dalam bidang ekonomi ditambahn masuknya pengaruh asing ynag tentunya bisa menjadi bahaya bagi rakyat Indonesia pada umumnya.

V  Saran
Adapun saran penulisan makalah ini sebagai berikut :
1 Pemerintah sebagai otoritas yang memimpin suatu negara hendaknya menyadari hakekat dan makna dari pancasila itu sendiri dan harus berupaya diwujudkan dalam mengayomi dan menyejahterakan rakyat secara bersama dan adil, sehingga akan timbul model negara yang sesuai harapan dari nilai-nilai kepancasilaan itu sendiri.
2   Masyarakat juga harus menyadari arti pentingnya pancasila itu sehingga bisa dijadikan pedoman hidup berbangsa dan bernegara, sehingga tidak hanya menjadi warga yang menerima bantuan negara, tetapi juga masyarakat yang pro aktif menyumbangkan ide dan pendapat serta berjuang untuk Indonesia yang lebih baik ke depannya
3   Mahasiswa sebagai masyarakat akademisi hendaknya mampu menciptakan dan mengawal proses berbangsa dan bernegara berdasarkan cita-cita dari pancasila itu sendiri, sehingga tercipta bangsa yang beradab dan memiliki potensi masa depan yang cerah dan tidak mudah terprovokasi bangsa lain yang mencoba merusak tatanan pancasila itu sendiri.


(Copas =
http://wesleysinagabonar.wordpress.com/2012/10/23/demokrasi-pancasila-dalam-kehidupan-masyarakat-indonesia/)

Minggu, 19 Oktober 2014

aku

kita adalah sebuah paham kebebasan yang berorientasi terhadap rakyat. Ada semboyan yang tidak pernah lepas dari demokrasi itu sendiri, yaitu “Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Demokrasi tidak ubahnya menjadi trend dalam berbagai kehidupan berbangsa dan bernegara di hampir seluruh negara di dunia. Bahkan hampir seluruh masyarakat dunia mendambakan lingkungan yang demokratis di negaranya. Banyak kita temukan berbagai model perlawanan rakyat yang terjadi belakangan ini demi mewujudkan demokrasi pada bangsanya. Yang terbaru tentunya yang terjadi beberapa bulan lalu adalah perlawanan rakyat-rakyat di beberapa negara Afrika semisal Mesir, Libya, Tunisia, dll untuk merasakan lingkungan demokratis pada bangsanya, dimana bangsanya sendiri sudah terjebak pada sebuah lingkungan aristokrasi atau ketunggalan kepemimpinan dalam beberapa tahun lamanaya.
Di Indonesia sendiri kalau kita kemudian berbicara mengenai demokrasi, maka yang paling kita ingat tentunya peristiwa tahun 1998 ketika mahasiswa berhasil menjatuhkan Orde baru pimpinan Soeharto demi mewujudkan reformasi dalam berbagai hal agar timbul lingkungan yang betul-betul demokratis dalam bangsa Indonesia itu sendiri. Berbagai perubahan terjadi setelah peristiwa tersebut yang mungkin paling kentara hingga saat ini adalah adanya kebebasan berpendapat yang pada waktu jaman orde baru sangat dikekang. Demokrasi tidak ubahnya pembuka keran baru dalam proses perkembangan Indonesia dalam berbagai bidang vital kehidupan mulai dari ekonomi, politik, budaya, dll
Namun apa sebenarnya demokrasi itu sendiri secara harfiah. Istilah “Demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “Demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Jadi sebenarnya dari pengertian di atas, kita dapat menarik sebuah benang marah bahwa sebenarnya demokrasi itu sendiri adalah kedaulatan rakyat artinya orientasi jalannya sebuah negara adalah kebebasan dan kesejahteraan rakyat. Rakyat menjadi penentu sukses tidaknya suatu negara baik itu dari segi pembangunan, kesehatan, dll
Demokrasi tersebut terjadi di beberapa hal bukan saja sekedar pada hal-hal yang menjadi bagian dari pembangunan rakyat, tetapi lebih dari itu, demokrasi juga terjadi pada akar-akar atau bagian dasar dari negeri ini. Bagian tersebut adalah Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara telah mengalami berbagai perubahan secara implikasi dan nilai karena adanya perkembangan kehidupan demokrasi di berbagai bidang itu sendiri. Namun, tetap saja ada sisi fundamental yang tetap bertahan dari dulu sampe sekarang karena sesuai dengan zaman.
Pancasila adalah paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir; atau jelasnya sebagaisistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/tujuan bagi ‘yang menyandangnya’.
Jika diibaratkan manusia, maka pancasila adalah manusia yang mampu menyesuaikan diri dengan zaman dan tidak tergerus oleh zaman karena dia mampu tetap pada nilai dasarnya dalam bentuk zaman apapun. Pancasila telah menjadi pedoman dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dari dulu hingga saat ini. Namun, yang kemudian menjadi permasalahan bahwa apakah nilai pancasila tersebut masih terasa dan masih pantas untuk dipakai sampai saat ini ditengah kondisi bangsa yang carut marut dan tanpa kejelasan arah pembangunan ke depan.

I. Demokrasi Pancasila : Demokrasi yang dianut Indonesia
Setelah berbicara sedikit mengenai demokrasi itu sendiri, maka kemudian akan kita lihat bagaimana implikasi atau aplikasi demokrasi itu sendiri di Indonesia. Indonesia yang sudah kita kenal dengan sebutan negara yang berlandaskan demokrasi sebenarnya memiliki model demokrasi yaitu demokrasi pancasila.
Dikemukakan beberapa pengertian demokrasi pancasila yang dikemukakan oleh beberap ahli tata negara di Indonesia. Prof. Dardji Darmodihardjo,S.H mengungkapkan bahwa  demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945.
Kemudian ditambahkan oleh Prof. dr. Drs. Notonagoro,S.H. bahwa demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melalui pengertian itu, sebenarnya kita tarik beberapa kesimpulan terkait hakikat dari demokrasi pancasila itu sendiri. Setidaknya ada 6 hal yang menjadi indikator dari demokrasi pancasila, diantaranya :
1. Norma
Demokrasi Pancasila adalah norma yang didalamnya mengatur penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan negara, baik dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, bagi setiap warga negara Republik Indonesia. Termasuk, organisasi kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lain serta lembaga-lembaga negara yang berada di pusat maupun di daerah

2. Kekeluargaan dan Gotong Royong
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang didasari sikap kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan untuk tercapainya kesejahteraan rakyat. Di dalamnya, terkandung unsur-unsur untuk berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan serta budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia, dan berkesinambungan.

3. Sistem Pengorganisasian Negara
Demokrasi Pancasila adalah sebuah sistem pengorganisasian negara. Pengorganisasian ini dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.

4. Mengakui Kebebasan Individu
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengakui adanya kebebasan individu. Namun, sifatnya tidak mutlak karena pelaksanaannya harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial dalam masyarakat.

5. Cita-Cita Universal
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang memiliki cita-cita yang universal. Cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai semangat kekeluargaan sehingga pelaksanaannya tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.

Setelah melihat nilai dasar ataupun hakikat yang dikandung oleh demokrasi pancasila itu sebenarnya tidak lain dan tidak bukan adalah aplikasi atau nilai dasar dari sila-sila dasar yang ada di dalamnya dan butir-butir yang tertuang di dalam dila-sila tersebut. Ditambahkan dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia  Pancasila sebagai berikut:
  1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
  2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
  3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
  4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
  5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
  6. Menghargai hak asasi manusia.
  7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
  8. Tidak menganut sistem monopartai.
  9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
  10. Mengandung sistem mengambang.
  11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
  12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan bersama

Setidaknya melihat dari ciri-ciri demokrasi pancasila yang dikategorikan tersebut mungkin ada beberapa kerancuan, diantaranya tidak dikenalnya partai pemerintah dan partai oposisi, dll. Hal itu akan dibahas pada bab selanjutnya untuk lebih memperjelas bagaimana aplikasi dari demokrasi pancasila itu sendiri sebagai sebuah paham yang dianut bersama oleh bangsa Indonesia

II.  Prinsip Demokrasi Pancasila & Penerapannya dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Tidak pantas rasanya ketika kita mengenal demokrasi pancasila, namun kemudian kita tidak melihat bagaimana aplikasinya dalam sistem pemerintahan Indonesia. Perlu diingat bahwa demokrasi pancasila ini tumbuh dan berkembang sejak dulu ketika pemerintahan telah menggunakan UU 1945 sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebelumnya sampai kepada bagaimana penerapan demokrasi pancasila dalam sistem pemerintahan Indonesia dengan model periodisasi dari tahun ke tahun, berikut akan disajikan prinsip demokrasi pancasila yang dikaji dari berbagai literature dan bacaan. Prinsip demokrasi pancasila ini sendiri tertuang dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut :
  1. 1.   Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
  1. 2.   Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
  1. 3.   Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
  1. Menetapkan UUD;
  2. Menetapkan GBHN; dan
  3. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
  1. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
  2. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
  3. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;
  4. Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
  5. Mengubah undang-undang.
    1. 4.   Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
  1. 5.   Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
  1. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
  2. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;
  3. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
  4. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
  5. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
    1. 6.   Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.


  1. 7.   Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.

Melihat bagaimana sebenarnya prinsip dari demokrasi pancasila itu sendiri, maka perlu ditinjau lebih lanjut bagaimana penerapannya di Indonesia sebagai falsafah dasar kehidupan berbangsa bernegara, penulis membaginya dengan model periodisasi waktu untuk melihat sejarah penerapan batang tubuh UUD 1945 tersebut :
  1. 1.               Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
  1. Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
  2. Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
2. Tahun 1949 – 1950
Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan kabinet parlementer murni karena dalam sistem parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
3. Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
  1. presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
  2. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
  3. Presiden berhak membubarkan DPR.
  4. Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.

4. Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
5. Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.

6. Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.

Jadi data dilihat perbedaan model pemerintahan selama demokrasi pancasila berlangsung di negara Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa perbedaan sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:
  • Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
  • DPR sebagai pembuat UU.
  • Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
  • DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
  • MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
  • BPK pengaudit keuangan.
Dan sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)
  • MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
  • Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
  • Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
  • Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
  • Kekuasaan Legislatif lebih dominan.

III.  Perumusan Demokrasi Pancasila dan Tantangan dalam Kehidupan Masyarakat

Bab terakhir ini akan coba melihat bagaimana perumusan demokrasi pancasila yang tercatat dalam sejarah dengan bentuk aplikasinya dalam kehidupan bermasyarakat dan bagaimana demokrasi pancasila kini berpengaruh terhadap kehidupan rakyat Indonesia dan tantangan besar yang dihadapinya pada peradaban Indonesia yang baru.
Tercata beberapa hal terkait perumusan demokrasi pancasila yang dikutip dari berbagai sumber terkait :
1. Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara,  yang antara lain mencakup :
  1. Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara
  2. Koperasi
  3. Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
  4. Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
2. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966
Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
  1. Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
  2. Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun.
  3. Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
3. Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat kita, setelah sebagai akibat rezim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur, lebih memerlukan pembinaan daripada pembatasan sehingga menjadi suatu political culturea yang penuh vitalitas.
Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk mengembangkan a rapidly expanding economy, maka diperlukan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh karena itu diperlukan kebebasan berpolitik sebesar mungkin.  Persoalan hak-hak azasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara 3 hal, yaitu:
  1. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
  2.  Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
  3. Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy
Perumusan demokrasi pancasila di atas setidaknya merupakan tujuan dari demokrasi pancasila dalam berbagai bidang-bidang yang bersentuhan langsung dengan rakyat Indonesia. Namun melihat berbagai realitas dalam kehidupan masyarakat muncul persinggungan dan tension yang tidak sesuai yang terkadang memunculkan rasa pesimisme, namun kita sebagai bangsa yang baik harus tetap memupuk semangat optimism untuk kehidupan bangsa yang lebih baik.
Dalam sebuah tulisannya Amartya Sen, penerima nobel bidang ekonomi menyebutkan bahwa demokrasi dapat mengurangi kemiskinan. Pernyataan ini akan terbukti bila pihak legislatif menyuarakan hak-hak orang miskin dan kemudian pihak eksekutif melaksanakan program-program yang efektif untuk mengurangi kemiskinan. Sayangnya, dalam masa transisi ini, hal itu belum terjadi secara signifikan.
Demokrasi pancasila di Indonesia terkesan hanya untuk mereka dengan tingkat kesejahteraan ekonomi yang cukup. Sedangkan bagi golongan ekonomi bawah, demokrasi belum memberikan dampak ekonomi yang positif buat mereka. Inilah tantangan yang harus dihadapi dalam masa transisi. Demokrasi masih terkesan isu kaum elit, sementara ekonomi adalah masalah riil kaum ekonomi bawah yang belum diakomodasi dalam proses demokratisasi. Ini adalah salah satu tantangan terberat yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini.
Demokrasi pancasila dalam arti sebenarnya terkait dengan pemenuhan hak asasi manusia. Dengan demikian ia merupakan fitrah yang harus dikelola agar menghasilkan output yang baik. Setiap manusia memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, berserikat dan bermasyarakat. Dengan demikian, demokrasi pada dasarnya memerlukan aturan main.
Di masa transisi, sebagian besar orang hanya tahu mereka bebas berbicara, beraspirasi, berdemonstrasi. Namun aspirasi yang tidak sampai akan menimbulkan kerusakan. Tidak sedikit fakta yang memperlihatkan adanya pengrusakan ketika terjadinya demonstrasi menyampaikan pendapat. Untuk itu orang memerlukan pemahaman yang utuh agar mereka bisa menikmati demokrasi.
Demokrasi di masa transisi tanpa adanya sumber daya manusia yang kuat akan mengakibatkan masuknya pengaruh asing dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini adalah tantangan yang cukup berat juga dalam demokrasi yang tengah menapak. Pengaruh asing tersebut jelas akan menguntungkan mereka dan belum tentu menguntungkan Indonesia. Dominannya pengaruh asing justru mematikan demokrasi itu sendiri karena tidak diperbolehkannya perbedaan pendapat yang seharusnya menguntungkan Indonesia. Standar ganda pihak asing juga akan menjadi penyebab mandulnya demokrasi di Indonesia.
Anarkisme yang juga menggejala pasca kejatuhan Soeharto juga menjadi tantangan bagi demokrasi di Indonesia. Anarkisme ini merupakan bom waktu era Orde Baru yang meledak pada saat ini. Anarkisme pada saat ini seolah-olah merupakan bagian dari demonstrasi yang sulit dielakkan, dan bahkan kehidupan sehari-hari. Padahal anarkisme justru bertolak belakang dengan hak asasi manusia dan nilai-nilai Islam.
Sebenarnya, demokrasi diharapkan mampu menjadikan negara kuat. Demokrasi di negara yang tidak kuat akan mengalami masa transisi yang panjang. Dan ini sangat merugikan bangsa dan negara. Demokrasi di negara kuat (seperti Amerika) akan berdampak positif bagi rakyat. Sedangkan demokrasi di negara berkembang seperti Indonesia tanpa menghasilkan negara yang kuat justru tidak akan mampu mensejahterakan rakyatnya. Negara yang kuat tidak identik dengan otoritarianisme maupun militerisme.
Harapan rakyat banyak tentunya adalah pada masalah kehidupan ekonomi mereka serta bidang kehidupan lainnya. Demokrasi pancasila yang begitu terbuka dan reaktif membuka celah berkuasanya para pemimpin yang peduli dengan rakyat dan sebaliknya bisa melahirkan pemimpin yang buruk. Harapan rakyat akan adanya pemimpin yang peduli di masa demokrasi ini adalah harapan dari implementasi demokrasi itu sendiri.
Di masa transisi ini, implementasi demokrasi masih terbatas pada kebebasan dalam berpolitik, sedangkan masalah ekonomi masih terpinggirkan. Maka muncul kepincangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Politik dan ekonomi adalah dua sisi yang berbeda dalam sekeping mata uang, maka masalah ekonomi pun harus mendapat perhatian yang serius dalam implementasi demokrasi agar terjadi penguatan demokrasi.
Semakin rendahnya tingkat kehidupan ekonomi rakyat akan berdampak buruk bagi demokrasi karena kuatnya bidang politik ternyata belum bisa mengarahkan kepada perbaikan ekonomi. Melemahnya ekonomi akan berdampak luas kepada bidang lain, seperti masalah sumber daya manusia. Sumber daya manusia yang lemah jelas tidak bisa memperkuat demokrasi, bahkan justru bisa memperlemah demokrasi.
Demokrasi di Indonesia memberikan harapan akan tumbuhnya masyarakat baru yang memiliki kebebasan berpendapat, berserikat, berumpul, berpolitik dimana masyarakat mengharap adanya iklim ekonomi yang kondusif. Untuk menghadapi tantangan dan mengelola harapan ini agar menjadi kenyataan dibutuhkan kerjasama antar kelompok dan partai politik agar demokrasi bisa berkembang ke arah yang lebih baik.

IV. Kesimpulan
Jadi menurut saya kesimpumpulannya adalah:
1 demokrasi pancasila diartikan sebagai demokrasi yang bersumberpada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang ketentuannya diatur oleh UUD 1945 dengan karakter sebagai berikut :
a. kedaulatannya ada di tangan rakyat
b. kekeluargaan dan gotong royong
c. cara pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat
d. keselarasan antara hak dan kewajiban
e. menghargai hak asasi manusia
f. tidak dikenal namanya dictator mayoritas
g. mendahulukan kepentingan rakyat di atas kepentingan bersama.
2   Pada dasarnya prinsip demokrasi pancasila diungkapkan dalam 7 hal yaitu Indonesia adalah negara hokum, menganut sistem konstitusional, MPR merupkan pemegang kekuasaan tertinggi, Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah MPR, Pengawasan dilakukan oleh DPR, menteri negara adalah pembantu presiden, dan kekuasaan kepala negara terbatas.
Pada aplikasinya dalam sistem pemerintahan mengalami begitu banyak perubahan dari tahun ke tahun, hal ini tidak lepas dari sistem pemerintahan yang berubah dari presidensial dan parlementer. Hal lain karena munculnya UU lain yang mengganti UUD 1945 saat itu
3   Perumusan demokrasi pancasila sebenarnya lebih menekankan pada 3 hal yaitu bidang ekonomi, hukum, dan hak asasi manusia. Ketiga bidang ini dianggap vital karena menjadi bagian yang berhubungan langsung dengan rakyat atau masyarakat.
Tantangan yang terberat yang harus dihadapi demokrasi pancasila adalah bagaimana persoalan kemiskinan dan ekonomi yang masih saja ditemukan begitu banyak penyimpangan. Dalam sistem demokrasi pancasila, kebebasan berpolitik begitu berkembang, namun persoalan ekonomi terjebak dalam lingkaran setan. Ada bentuk tidak meratanya pembagian kesejahteraan terhadap rakyat secara bersama yang merupakan bagian vital dari cita-cita pancasila itu sendiri. Jadi pancasila saat ini sangat besar berhadapan dengan persoalan keadilan dan kesejahteraan rakyat terutama dalam bidang ekonomi ditambahn masuknya pengaruh asing ynag tentunya bisa menjadi bahaya bagi rakyat Indonesia pada umumnya.

V  Saran
Adapun saran penulisan makalah ini sebagai berikut :
1 Pemerintah sebagai otoritas yang memimpin suatu negara hendaknya menyadari hakekat dan makna dari pancasila itu sendiri dan harus berupaya diwujudkan dalam mengayomi dan menyejahterakan rakyat secara bersama dan adil, sehingga akan timbul model negara yang sesuai harapan dari nilai-nilai kepancasilaan itu sendiri.
2   Masyarakat juga harus menyadari arti pentingnya pancasila itu sehingga bisa dijadikan pedoman hidup berbangsa dan bernegara, sehingga tidak hanya menjadi warga yang menerima bantuan negara, tetapi juga masyarakat yang pro aktif menyumbangkan ide dan pendapat serta berjuang untuk Indonesia yang lebih baik ke depannya
3   Mahasiswa sebagai masyarakat akademisi hendaknya mampu menciptakan dan mengawal proses berbangsa dan bernegara berdasarkan cita-cita dari pancasila itu sendiri, sehingga tercipta bangsa yang beradab dan memiliki potensi masa depan yang cerah dan tidak mudah terprovokasi bangsa lain yang mencoba merusak tatanan pancasila itu sendiri.


(Copas =
http://wesleysinagabonar.wordpress.com/2012/10/23/demokrasi-pancasila-dalam-kehidupan-masyarakat-indonesia/)

DEMOKRASI PANCASILA


Analisis :
1. Paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945
2. Dasar Demokrasi Pancasila
Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang berkedaulatan - Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
3. Makna Demokrasi Pancasila
Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan.
4. Prinsip pokok Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
5. Pengambilan Keputusan Politik Berdasarkan Musyawarah

Di samping itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada
a) demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
b) menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;
c) berkedaulatan rakyat;
d) didukung oleh kecerdasan warga negara;
e) sistem pemisahan kekuasaan negara;
f) menjamin otonomi daerah;
g) demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law;
h) sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak;
i) mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan
j) berkeadilan sosial

Fungsi Demokrasi Pancasila :
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
2. Menjamin tetap tegaknya negara RI
3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga Negara
6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab
.
Bagi bangsa Indonesia dalam berdemokrasi harus sesuai dengan Pancasila karena:
1. sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia;
2. meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME
3. lebih menghargai hak asasi manusia
4. menjamin kelangsungan hidup bangsa
5. mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokrasi dan keadilan sosial.

 Copas = firstkongou.blogspot.com

Sabtu, 18 Oktober 2014

DEMOKRASI KOMUNIS


Analisis :
1. Merupakan bentuk demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata
2. Demokrasi komunis muncul karena adanya komunisme
3. Negara yang menganut system demokrasi Komunis hanya dikendalikan 1 partai komunis pada bidang legislatif, eksekutif, dan yudikatif
4. Prinsip Demokrasi Komunis adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya dan karenanya komunisme juga disebut anti liberalisme

Komunis melarang rakyat untuk :
1) adanya kepercayaan kepada Tuhan YME,
2) membenci kelompok intelektual dan cendekiawan,
3) mengagung-agungkan kelompok pekerja, buruh dan petani

Copas = firstkongou.blogspot.com

Kamis, 16 Oktober 2014

DEMOKRASI LIBERAL


Analisis :
1. Bentuk pemerintahnya merupakan demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
2. Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Di indonesia demokrasi ini
3. Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat
4. Sistem Ekonomi terdapat kesenjangan social antara Si Kaya dan Si Miskin

Ciri-ciri demokrasi liberal :
1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.

Copas = firstkongou.blogspot.com

Rabu, 15 Oktober 2014

Macam-macam Demokrasi




Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata demos dan kratos. Demos berarti rakyat, sedangkan kratos atau kratein berarti pemerintahan. Jadi pengertian atau definisi demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat untuk rakyat atau pemerintahan untuk mereka yang diperintah.

Pada awal perkembangannya, paham demokrasi telah meliputi beberapa asas dan nilai yang diwariskan kepada masyarakat dari masa yang lampau. Nilai-nilai tersebut berupa gagasan mengenai demokrasi dari kebudayaan Yunani Kuno dan gagasan kebebasan beragama yang dihasilkan oleh aliran reformasi yang berkembang di negara-negara Barat.
Sistem demokrasi yang diterapkan di Yunani Kuno pada abad ke-6 sampai ke-3 sebelum masehi merupakan jenis demokrasi langsung. Demokrasi langsung adalah suatu bentuk pelaksanaan pemilihan pemerintahan secara langsung oleh seluruh warga negara. Kondisi tersebut dapat berjalan karena praktek demokrasi berada dalam suasana yang sederhana, yaitu dengan luas wilayah negara kota yang terbatas dan dengan jumlah penduduk yang sedikit.
Pada jaman modern sekarang ini, pelaksanaan demokrasi tidak lagi bersifat demokrasi langsung namun bersifat demokrasi perwakilan. Hal itu terjadi mengingat bahwa pada jaman sekarang wilayah negara tidak seperti bentuk negara kota pada jaman Yunani Kuno. Selain itu, jumlah penduduk setiap negara juga sangat banyak dan mereka memiliki beragam kepentingan.
Dalam bentuk yang sederhana, pelaksanaan demokrasi langsung dapat kita lihat dalam masyarakat Indonesia, misalnya dalam pemilihan kepala desa. Rakyat dapat langsung memilih kepala desanya dengan cara yang sangat sederhana.

 

Jenis-jenis Pemerintahan Demokrasi di Dunia

Secara resmi, demokrasi sudah dijadikan dasar bagi kebanyakan pemerintahan negara-negara di dunia. Namun dalam perwujudannya, terdapat bermacam-macam jenis demokrasi menurut kondisi dalam negeri negara yang bersangkutan. Jenis-jenis demokrasi yang ada di dunia saat ini adalah:
1. Demokrasi Presidentil.
Demokrasi presidetil disebut juga sebagai demokrasi presidensial. Dalam demokrasi presidensial, orang-orang yang menjalankan pemerintahan (para menteri dalam susunan kabinet presidensial) bertanggungjawab kepada presiden karena yang memilih menteri-menteri itu adalah presiden.
Negara yang menganut sistem demokrasi presidensial antara lain negara Pakistan pada masa pemerintahan Presiden Ayub Khan tahun 1960. Negara Indonesia sejak tahun 1966 hingga sekarang juga menjalankan demokrasi presidentil.
2. Demokrasi Parlementer.
Dalam demokrasi parlementer, orang-orang yang menjalankan pemerintahan (eksekutif) bertanggungjawab kepada parlemen dan kekuasaan legislatif (DPR) berada di atas kekuasaan eksekutif. Para menteri kabinet bertanggungjawab kepada badan legislatif. Kabinet harus mendapat kepercayaan dari DPR dan DPR dapat memberikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
Negara yang menjalankan demokrasi parlementer dalam pemerintahan mereka antara lain Belgia, Belanda, Perancis dan Indonesia pada masa Demokrasi Liberal (tahun 1950 sampai 1959).
3. Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan.
Sistem demokrasi dengan pemisahan kekuasaan hampir sepenuhnya diterapkan di negara Amerika Serikat. Kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden, sedangkan kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.
Masing-masing badan berdiri sendiri dan terpisah satu sama lain. Kekuasaan yang diberikan pada setiap badan dibatasi untuk mencegah penumpukan kekuasaan. Antar lembaga negara bekerja dengan saling mengawasi sehingga terjadi keseimbangan diantara lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
4. Demokasi melalui referendum dan inisiatif rakyat.
Referendum adalah pemungutan suara rakyat mengenai suatu rencana pemberlakukan undang-undang. Sistem demokrasi melalui referendum ini berlaku di negara Swiss. Setiap wilayah administratif di Swiss disebut sebagai kanton.
Kanton-kanton tersebut berbentuk republik yang masing-masing kanton memiliki kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dalam praktek demokrasi di negara Swiss, tugas legislatif berada di bawah pengawasan rakyat. Pengawasan oleh rakyat dilakukan melalui referendum. Referendum dibagi menjadi dua, yaitu referendum obligator dan referendum fakultatif.
Referendum obligator atau referendum wajib adalah pemungutan suara rakyat yang wajib dilakukan untuk suatu rencana undang-undang dasar negara bagian atau undang-undang lain yang dianggap penting. Sedangkan referendum fakultatif adalah pemungutan suara rakyat mengenai rencana undang-undang yang tidak diharuskan, kecuali jika pada masa tertentu setelah rencana undang-undang itu diumumkan sejumlah rakyat meminta diadakan referendum kembali

Search