I. Pengertian Sistem
Politik

A. Pengertian sistem:
a. Menurut Prajudi, “Suatu
jaringan daripada prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut
skema atau pola yang bulat untuk menggerakan suatu fungsi yang utama dari suatu
usaha atau urusan. ”
b. Menurut Musanef, “Suatu
sarana yang menguasai keadaan dan pekerjaan agar dalam menjalankan tugas dapat
teratur.”
Jadi,
menurut kedua ahli tersebut kita dapat mengetahui bahawa sistem itu adalah
kesatuan yang utuh dari sesuatu rangkaian, yang kait mengkait satu sama lain,
bagian atau anak cabang dari suatu sistem, menjadi induk dari rangkaian
selanjutnya.
B. Pengertian politik:
Asal
mula kata politik berasal dari kata ”polis” yang berarti negara kota, adapun
politik berarti ada hubungan khusus antara manusia yang hidup bersama, dalam
hubungan itu timbul aturan, kewenangan, kelakuan pejabat, legalitas keabsahan,
dan akhirnya kekuasaan. Tetapi politik juga dapat dikatakan sebagai
kebijaksanaan, kekuatan, kekuasaan pemerintahan, pengaturan konflik yang
menjadi konsensus nasional, serta kemudian kekuatan masa rakyat.
Pendapat
G.A. Jacobsen dan W.H. Lipman, dikatakan bahwa ilmu politik adalah ilmu tentang
negara. Hal itu bertalian dengan:
1. Hubungan-hubungan antara individu dengan individu satu
sama lain, yang diatur oleh negara dengan undang-undang.
2. Hubungan antara individu –individu atau kelompok
orang-orang dengan negara.
3. Hubungan antara negara
dengan negara.
Sedangkan
George Simpsons menyebutkan, Ilmu politik bertalian dengan bentuk-bentuk kekuasaan,
cara memperoleh kekuasaan, studi tentang lembaga-lembaga kekuasaan dan
perbandingan sistim kekuasaan yang berbeda.
C. Pengertian Sistem politik:
a. Robert Dahl menyatakan
bahwa sistem poltik merupakan mencakup dua hal yaitu pola yang tetap dari hubungan
antar manusia. Kemudian melibatkan sesuatu yang luas tentang kekuasaan, aturan
dan kewenangan.
b. Almond mengatakan bahwa
sistem poltik pada hakekatnya melaksanakan fungsi-fungsi mempertahankan
kesatuan masyarakat, menyesuaikan dan merubah unsur pertautan hubungan, agama
dan sistim ekonomi, melindungi kesatuan sistem politik dan ancaman-ancaman dari
luar atau mengembangkannya terhadap masyarakat lain.
c. Miriam Budiardjo nenyatakan
bahwa sistem politik merupakan studi tentang gejala-gejala politik dalam
konteks tingkah laku di dalam masyarakat.
Jadi
sistem politik merupakan salah satu dari bermacam-macam sistem yang terdapat
dalam suatu masyarakat seperti sistem ekonomi, sistem sosial ataupun sistem
teknik dan lainnya.
II. Sistem Politik
Demokrasi
A. Pengertian Demokrasi
Terdapat
berbagai macam istilah demokrasi yang sudah kita kenal, seperti demokrasi
liberal, demokrasi konstitusionil, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin,
demokrasi pancasila, demokrasi rakyat, dan sebagainya. Semuanya mengandung
istilah demokrasi, yang menurut katanya berasal dari bahasa Yunani yaitu, demos berarti
rakyat dan kratos/kratein berarti kekuasaan/berkuasa.
B. Ciri-ciri Sistem Politik
Demokrasi
Sistem
politik demokrasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Selalu ada pembagian
kekuasaan, dimana kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif berada
pada badan yang berbeda. Apabila ketiga kekuasaan itu berada pada suatu badan
atau orang, kemudian kekuasaan di dalam badan itu disentralisasikan tanpa
didistribusikan kembali maka pelaksanaan kekuasaan akan mengarah atau menjadi
sistem kediktatoran.
b. Selalu dipertahankan
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang fundamental, yaitu:
a) Hak hidup
b) Hak mengejar kebahagiaan
c) Hak kemerdekaan, yang
meliputi:
(a) Kemerdekaan berbicara
(b) Kemerdekaan berfikir
(c) Kemerdekaan untuk bebas
dari kelaparan
(d) Kemerdekaan dari rasa takut
(e) Kemerdekaan untuk beragama
c. Selalu terdapat organisasi
politik sebagai penyalur aspirasi rakyat dan biasanya lebih dari satu organisasi
politik. Apabila hanya ada satu oraganisasi politik di dalam negara yang
bersangkutan, rakyat tidak punya pilihan untuk menyampaikan aspirasi. Karena
hal itu, rakyat tidak mendapat kebebasan berfikir, berbicara, dan berbuat.
Adanya organisasi politik
yang lebih dari satu, mendorong rakyat untuk menjadi lebih kreatif,
berprestasi, dan produktif dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Sehingga negara akan didorong lebih maju untuk kepentingan semua.
d. Terdapat pemilu yang
berasaskan Luber (Langsung, Bebas, Rahasia). Dengan asas ini diharapkan akan
terpilih calon-calon pemimpin yang terbaik dalam pendidikan, pengalaman,
disiplin, loyal, dan sebagainya. Selain itu, asas ini diharapkan juga dapat
mencegah tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh partai pemerintah atau yang
sering disebut korupsi.
e. Adanya open/democratic
management terbuka (ikut serta rakyat dalam pemerintahan melalui
pemilu yang bebas), adanya social responsibility (pertanggungjawaban
pemerintah terhadap rakyat sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam
undang-undang), adanya social control (pengawasan dari
masyarakat terhadap jalannya pemerintahan baik melalui supra struktur atau
infra struktur), dan adanya social support(dukungan rakyat terhadap
pemerintahan yang bertanggung jawab terhadap terselenggaranya kesejahteraan
rakyat secara nasional).
f. Adanya rule of law (pemerintahan
berdasarkan hukum), dengan menjalankan asas supremacy of law (hukum
yang tertinggi), equality before the law (persamaan di muka
hukum), dan protection of human right (perlindungan terhadap
hak-hak asasi manusia).
g. Adanya pers yang bebas
untuk melindungi kepentingan-kepentingan rakyat, baik kepentingan politik,
sosial, ekonomi, budaya, maupun kepentingan yang bertalian dengan hak-hak asasi
manusia.
h. Adanya social
control (kontrol masyarakat) yang dilakukan oleh supra struktur maupun
infra struktur terhadap pemerintah/partai yang memerintah untuk selalu menaati
UUD dan UU sehingga pemerintah itu tetap korektif, kreatif, produktif, dan
inovatif serta memihak keadilan bagi seluruh rakyat.
III. Sistem Politik
Liberalisme
A. Pengertian Liberalisme
Kata Liberalisme berasal
dari kata libre yang berarti bebas dari perbudakan, perkosaan,
dan penganiyaan.
B. Ciri-ciri Sistem Politik
Liberalisme
Sistem politik liberalisme
memiliki beberapa ciri, yaitu:
a. Sangat menekankan kebebasan/kemerdekaan individu.
b. Sangat menjunjung tinggi
hak-hak asasi manusia yang utama seperti hak hidup, hak kemerdekaan, hak
mengejar kebahagiaan, dan lain-lain.
c. Dalam sistem pemerintahan,
terbagi atas beberapa kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif.
d. Menganggap sistem demokrasi
sebagai sistem politik yang paling tepat untuk suatu negara karena hak-hak
asasi manusia itu terlindungi.
e. Infra struktur/struktur
sosial selalu berusaha untuk mewujudkan tegaknya demokrasi dan tumbangnya
sistem kediktatoran.
f. Adanya homo seksual dan
lesbianisme yang disebabkan penekanan kepada kebebasan individu.
g. Melahirkan sekularisme,
yaitu paham yang memisahkan antara negara dengan agama. Menurut pemahaman
mereka, agama adalah urusan masyarakat sedangakan negara adalah urusan
pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh turut campur dalam hal
agama.
h. Menentang ajaran komunisme
yang menganut sistem kediktatoran sehingga hak-hak asasi manusia banyak
dirampas dan diperkosa.
i. Melahirkan kelas ekonomi
yang terdiri dari kelas ekonomi kuat dan lemah. Saat ini sedang diusahakan
dalam Sistem politik liberalisme modern untuk menghilangkan jurang pemisah
antara golongan kaya dan golongan miskin.
j. Berusaha dengan keras untuk
mewujudkan kesejahteraan terhadap seluruh anggota masyarakat atau seluruh warga
negara. Mengingat penderitaan dan kesengsaraan dapat menyebabkan
perbuatan-perbuatan yang bertentang dengan konstitusi negara.
k. Adanya budaya yang tinggi
dengan menjungjung tinggi kreatifitas, produktifitas, efektifitas, dan
inovasitas warga negaranya.
l. Mengusahakan di dalam
negaranya suatu pemilihan umum yang berasas luber sehingga pergantian
pemerintahan berjalan secara normal.
m. Menentang sistem politik
kediktatoran karena meniadakan Hak Asasi Manusia.
IV. Sistem Politik
Demokrasi Liberal
Di
Indonesia demokrasi liberal berlangusng sejak 3 November 1945, yaitu sejak
sistem multi-partai berlaku melalui Maklumat Pemerintah.
Sistem multi-partai ini lebih menampakkan sifat instabilitas
politik setelah berlaku sistem parlementer dalam naungan UUD 1945 periode
pertama.
Demokrasi
liberal dikenal juga sebagai demokrasi parlementer, karena berlangsung dalam
sistem pemerintahan parlementer ketika berlakunya UUD 1945 periode pertama,
Konstitusi RIS, dan UUDS 1950. Dengan demikian demokrasi liberal secara formal
berakhir pada tanggal 5 Juli 1959, sedang secara material berakhir pada saat
gagasan Demokrasi Terpimpin dilaksanakan.
Dalam
periode demokrasi liberal terdapat beberapa hal yang secara pasti dapat
dikatakan telah melekat dan mewarnai prosesnya, yaitu:
a. Penyaluran Tuntutan
Tuntutan terlihat sangat
intens (frekuensinya maupun volumenya tinggi) dan melebihi kapasitas sistem
yang hidup, terutama kapasitas atau kemampuan mesin politik resmi. Melalui
sistem multi-partai yang berlebihan, penyaluran input sangat
beasr, namun kesiapan kelembagaan belum seimbang untuk menampungnya. Timbullah
krisis akibat meningkatnya partisipasi dalam wujud labilitas
pemerintahan/politik.
Selektor dan penyaring
aneka warna tuntutan itu kurang efektif berfungsi, karena gatekeeper (elit
politik) belum mempunyai konsensus untuk bekerja sama, atau pola kerjasama
belum cukup tersedia.
a. Pemeliharaan dan Kontinuitas Nilai
Keyakinan atas Hak Asasi
Manusia yang demikian tingginya, sehingga menumbuhkan kesempatan dan kebebasan
luas dengan segala eksesnya. Ideologisme atau aliran pemikiran ideologis
bertarung dengan aliran pemikiran pragmatik. Aliran pragmatik diilhami oleh
paham sosial-demokrat melalui PSI, sedangkan yang beraliran ideologik diilhami
oleh nasionalisme-radikal melalui PNI.
a. Kapabilitas
Pengolahan potensi
ekstraktif dan distributif menurut ekonomi bebas dilakukan oleh kabinet yang
pragmatik, sedang kapabilitas simbolik lebih diutamakan oleh kabinet ideologik.
Keadilan mendapat perhatian kabinet ideologik, sedang kemakmuran oleh kabinet
pragmatik.
a. Integrasi Vertikal
Terjadi hubungan antara
elit dengan massa berdasarkan pola integrasi aliran. Integrasi ini tidak selalu
berarti prosesnya dari atas (elit) ke bawah (massa) saja, melainkan juga dari
massa ke kalangan elit berdasarkan pola paternalistik.
a. Integrasi Horisontal
Antara elit politik tidak
terjalin integrasi yang dapat dibanggakan. Walaupun pernah terjalin integrasi
kejiwaan antarelit, tetapi akhirnya berproses ke arah disintegrasi. Di lain
pihak, pertentangan antar elit itu bersifat menajam dan terbuka.
Kategori elit Indonesia
yang disebut penghimpun solidaritas (solidarity makers) lebih
menampak dalam periode demokrasi liberal. Walaupun demikian, waktu itu terlihat
pula munculnya kabinet-kabinet yang terbentuk dalam suasana keselang-selingan
pergantian kepemimpinan seperti kelompok administrators yang
dapat memegang peranan.
a. Gaya Politik
Bersifat idiologis yang
berarti lebih menitikberatkan faktor pembeda. Karena ideologi cenderung
bersifat kaku dan tidak kompromistik atau reformistik.
Adanya kelompok-kelompok
yang mengukuhi ideologi secara berlainan, bahkan bertentangan, berkulminasi
pada saat berhadapan dengan penetapan dasar negara pada sidang Konstituante.
Gaya politik yang ideologik
dalam Konstituante ini oleh elitnya masing-masing dibawa ke tengah rakyat,
sehingga timbul ketegangan dan perpecahan dalam masyarakat.
a. Kepemimpinan
Berasal dari angkatan
Sumpah Pemuda pada tahun 1928 yang lebih cenderung, belum permisif untuk
meninggalkan pikiran-pikiran paternal, primordial terhadap aliran, agama, suku,
atau kedaerahan.
a. Perimbangan Partisipasi Politik dengan Kelembagaan
a) Massa
Partisipasi massa sangat
tinggi, sampai-sampai tumbuh anggapan bahwa seluruh lapisan rakyat telah
berbudaya politik partisipasi.
b) Veteran dan Militer
Adanya pengaruh demokrasi
barat yang lebih dominan, maka keterlibatan militer dalam dunia politik tidak
terlalu terlihat, sehingga supremasi sipil yang lebih menonjol.
a. Pola Pembangunan Aparatur Negara
Berlangsung dengan pola
bebas, artinya ditolerir adanya ikatan dengan kekuatan-kekuatan politik yang
berbeda secara ideologis. Akibatnya, fungsi aparatur negara yang semestinya
melayani kepentingan umum tanpa pengecualian, menjadi cenderung melayani
kepentingan golongan menurut ikatan primordial.
a. Tingkat Stabilitas
Terjadi instabilitas
politik yang berakibat negatif bagi usaha-usaha pembangunan.
Sistem
Pemerintahan di Indonesia :
1. Presidensial (1945–1950)
PM : Sutan Syahir
Presiden : Simbol Kepala
Negara
1. Parlementer (1950-1959)
PM : Bertanggungjawab pada
parlemen
Presiden : Kepala Negara
1. Terpimpin (1959-1970)
Presiden : Seumur Hidup
1. Pancasila
Kekurangan
Demokrasi Liberal :
1. Multipartai, yang mengakibatkan aspirasi yang belum
tersalurkan seluruhnya dengan baik.
2. Kebebasan mengeluarkan pendapat yang terlalu bebas,
sehingga tidak ada pertanggungjawabannya.
Kelebihan
Demokrasi Liberal :
1. HAM dipegang teguh dan dijunjung tinggi oleh negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar