A. Definisi dari demokrasi adalah sebagai berikut :
.jpg)
Di Indonesia, pergerakan nasional juga
mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan
anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Menurut Gus
Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada
semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang
bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan.
Masalah keadilan menjadi penting, setiap orang mempunyai hak untuk menentukan
sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan
peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
B. Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya
negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik
Indonesia.Prinsip-prinsip demokrasi, menurut pendapat Almadudi yang
merupakan salah satu tokoh demokrasi. Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi
adalah:
1. Kedaulatan rakyat.
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
3. Kekuasaan mayoritas.
4. Hak-hak minoritas.
5. Jaminan hak asasi manusia.
6. Pemilihan yang bebas, adil dan jujur.
7. Persamaan di depan hukum.
8. Proses hukum yang wajar.
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional.
10. Pluralisme sosial,
ekonomi, dan politik.
11. Nilai-nilai toleransi,
pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
a. Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu landasan
pemerintahan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan
keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak
asasi rakyat (warga negara).
3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala
bidang.
4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen
sebagai alat penegakan hukum
5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi
dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di
lembaga perwakilan rakyat.
8. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan
(memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan
rakyat.
9. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama,
golongan, dan sebagainya).
b. Gagasan pokok pemerintahan demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi
adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai
kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut
terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya
pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung,
umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil.
2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan
pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
c. Konsep Demokrasi
Konsep demokrasi yang tepat untuk digunakan dalam suatu sistem
pemerintahan sebuah negara haruslah sejalan dengan ideologi negara tersebut.
Untuk negara Indonesia, ideologi negara indonesia adalah pancasila maka upaya
untuk penerapan sistem demokrasi dalam pemerintahan harus diawali dengan upaya
yang sungguh-sungguh untuk memahami Pancasila yang merupakan ideologi negara.
Namun sampai saat ini belum memiliki “Teori Demokrasi Pancasila”
Sumber :
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar