kupu-kupu

Senin, 13 Oktober 2014

Konsep dan bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara

A.    Definisi dari demokrasi adalah sebagai berikut :
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung  maupun melalui perwakilan. Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak. Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di  yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Menurut Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
B.     Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.Prinsip-prinsip demokrasi,  menurut pendapat Almadudi yang merupakan salah satu tokoh demokrasi. Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1.      Kedaulatan rakyat.
2.      Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
3.      Kekuasaan mayoritas.
4.      Hak-hak minoritas.
5.      Jaminan hak asasi manusia.
6.      Pemilihan yang bebas, adil dan jujur.
7.      Persamaan di depan hukum.
8.      Proses hukum yang wajar.
9.      Pembatasan pemerintah secara konstitusional.
10.  Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
11.  Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

a.       Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu landasan pemerintahan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1.      Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.      Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3.      Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4.      Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
5.      Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6.      Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7.      Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8.      Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9.      Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
b.      Gagasan pokok pemerintahan demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
1.      Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil.
2.      Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

c.       Konsep Demokrasi
Konsep demokrasi yang tepat untuk digunakan dalam suatu sistem pemerintahan sebuah negara haruslah sejalan dengan ideologi negara tersebut. Untuk negara Indonesia, ideologi negara indonesia adalah pancasila maka upaya untuk penerapan sistem demokrasi dalam pemerintahan harus diawali dengan upaya yang sungguh-sungguh untuk memahami Pancasila yang merupakan ideologi negara. Namun sampai saat ini belum memiliki “Teori Demokrasi Pancasila”

Sumber :
2.      http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Search